Pernataan itu disampaikannya saat desemenisasi dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Keluarga, Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna dan OPD di Kabupaten Paser, Selasa (7/8/2018).
"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, akan ada MOU untuk pelaksanaan kerja sama penggunaan data kependudukan ini. Jadi nantinya warga yang sudah melakukan perekaman kependudukan akan lebih mudah jika hendak melakukan urusan pelayanan pemerintahan, contohnya seperti pelayanan perizinan, pelayanan rumah sakit ataupun urusan dengan pihak kepolisian," Ujar Hulaimi.
Selain itu, latar belakang setiap warga juga akan mudah diketahui oleh pemerintah.
"History seseorang akan muncul dalam data dan akan diketahui oleh instansi terkait, sehingga dengan ini bisa membantu Masyarakat untuk tetap disiplin," ungkapnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah