38 karyawan tersebut mengharapkan para anggota legislatif dan pemerintah daerah dapat memediasi tuntutan mereka dengan manajemen perusahaan.
“Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari perusahaan, karena komunikasi antara manajemen kebun ke pusat terputus. Saat ini juga seluruh karyawan sudah mogok kerja, mulai 6 Juni 2018 hingga sekarang,” ungkap salah satu karyawan, Yustus, Kamis (2/8) kemarin.
Ia menyebutkan, dia dan rekan-rekannya rata-rata telah bekerja di perusahaan itu lebih dari 10 tahun.
Humas dan Personalia PT TKA, Dirmansyah membenarkan bahwa 38 karyawan belum mendapatkan gaji selama 5 bulan serta THR. Ia juga mengalami hal serupa.
“Kami dari manajemen kebun, komunikasinya melalui kantor perwakilan yang di Balikpapan, jadi mereka yang menyampaikan ke pusat, tapi tidak ada jawaban, kami sendiripun sudah dua kali membuat surat tetapi tidak terbalas,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Fadliansyah, seusai melakukan pertemuan dengan pemerintah dan karyawan mengatakan permasalahan belum dibayarkannya gaji karyawan telah terjadi pada 2017 lalu dan kini terulang kembali
“Informasi yang kami dapatkan pemiliknya PT TKA orang terkenal di negeri ini, tentunya kami berharap sebagai wakil rakyat, karena regulasi ini muncul dari orang-orang besar di atas, harusnya mereka yang lebih mematuhi aturan yang dibuat itu, jangan sampai selalu masyarakat yang jadi korbannya,” jelasnya.
DPRD akan selalu memperjuangkan keinginan masyarakat dan berupaya agar dapat menemui atau mengundang manajemen perusahaan pusat. “Karena tidak digaji, ada yang mengatakan sekarang ini hanya harus memakan singkong, karena sudah 5 bulan tidak digaji dan utang sudah menumpuk,” tutupnya. (Wn)