Ancam Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ini Dilaporkan ke Polisi
1 menit baca505 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Seorang pria paruh baya berinisial UM (83) bertempat tinggal di RT 01 Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di laporkan kepada aparat kepolisian, lantaran mengancam dua anak dibawah umur menggunakan sebilah parang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (30/7/2018) lalu, sekitar Pukul 16.00 WITA. Pelaku menduga, RA (16) bersama IM (16) telah mematahakan kaki seekor ayam miliknya.










