Darfiah merinci, sampai dengan bulan ini, tercatat adar sekitar 30 perkara kasus narkotika. Bahkan, terdapat tersangka wanita, yang juga sebagai ibu rumah tangga.
Diterangkan Darfiah, mayoritas barang bukti diperoleh setelah mendapatkan pelimpahan kasus dari aparat kepolisian. Sehingga, dalam persidangan, rata-rata terdakwa dipidana sampai 5 tahun penjara.
Masih disampaikan Darfiah, sejauh ini, meski para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana diatur Undang-undang No 35/2009 Tentang Narkotika. Namun pada saat persidangan, para terdakwa belum ada yang divonis hukuman mati. Salah satu alasannya, lantaran barang bukti yang ditemukan, tidak pernah mencapai 1 kilo gram
“Kalau hukuman narkotika tergantung jumlahnya. Kalau di sini, hukumannya hanya sampai 5-9 tahun dan PPU belum ada yang hukuman mati,” bebernya.
Bicara penanganan perkara lain, perkara pidana Pemilu 2018 yang telah inkrah yakni pembagian nasi bungkus di Nenang, dan proses prapenuntutan 3 perkara. (wn)