“Target kita, nelayan yang belum terdaftar bisa menjadi peserta KAN hingga akhir 2017 ini,” sebut Ina saat penyerahaan asuransi nelayan oleh Wabup HM Mardikansyah kepada nelayan atas nama Dubey asal desa Rangan yang meninggal pada tanggal 20 Mei 2017 akibat sakit dengan nilai asuransi dari PT Jasindo sebesar Rp160 juta, Kamis (6/7).
Adapun jaminan yang ditanggung asuransi nelayan terang Ina, yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.
“Kepada nelayan yang telah memiliki KAN, apabila meninggal saat melaut akan menerima Rp200 juta, dan Rp160 juta untuk nelayan yang meninggal bukan di laut dan termasuk menerima jika cacat dan biaya untuk berobat,” paparnya.
Kendati demikian, mantan Camat Tanah Grogot ini menegaskan, bahwa nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang tidak diperbolehkan untuk mendaftar, diantaranya trawl dan pukat. “Bagi nelayan yang masih menggunakan trawl dan pukat, tidak diperbolehkan mendaftar,” tegas Ina.
Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan tambah Ina merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan seperti memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, serta tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. (hms)