Sebelumnya, pengangkutan liquid direncakan menggunakan jalur laut dengan kapal Feri. Namun, sejak adanya peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) yang tidak mengizinkan angkutan kapal di atas 25 ton, SPBE harus menempuh jalur darat yakni Kilometer 23 Samboja-Simpang Silkar PPU. Berat armada tersebut mencapai 30 ton.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kuncoro, ketika ditemui, menjelaskan waktu tempuh pendistribusian liquid mencapai 11 jam dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
“Akan di evaluasi, pihak pengelola menemui kami menyampaikan kondisi yang ada, memang harapan kemarin, menggunakan kapal Feri, ternyata ada peraturan terbaru, mau dikurangin beban angkutannya juga tidak mungkin,” ucapnya, ketika ditemui, Minggu (23/7) kemarin.
Dijelaskannya, dalam satu kali perjalanan pengangkutan liquid epiji 3 kilogram via jalur darat itu membutuhkan biaya hingga Rp1,5 juta.
“Jadi dalam sehari hanya bisa sekali mengambil liquid dan sekali jalan itu biayanya sampai Rp 3 juta untuk dua mobil,” bebernya.
Rapat evaluasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Disperindagkop UKM Kabupaten PPU akan mengundang Pertamina, pengelola SPBE BBM, pangkalan maupun agen di wilayah setempat.
Diketahui, penerapan HET terbaru itu dibagi menjadi 3 zona yakni Kecamatan Penajam dan Sepaku sebesar Rp 19.000. Lalu, Babulu serta Waru Rp 18.000, terkecuali di tiga Kecamatan, wilayah Penajam yaitu Kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Gresik sebesar Rp 22.000 per tabung karena akses pendistribusian membutuhkan biaya yang cukup besar. (Wn)