Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten PPU, Kuncoro menjelaskan, penetapan sempat tertunda karena regulasi terbaru mengenai angkutan di atas tonase 25 ton tidak diperkenankan menggunakan kapal penyebrangan feri.
“Beban mobil yang membawa liquid dari Balikpapan itu 30,7 ton, jadi tidak bisa menggunakan jalur laut,” ungkapnya, Senin (9/7) kemarin.
Karena aturan itu, pengelola SPBE terpaksa menggunakan jalur transportasi darat yakni Kilometer 38 Samboja – Simpang Silkar, Penajam. Di jalur itu, kendaraan truk pembawa liquid membutuhkan waktu kurang lebih 11 jam. Terlebih lagi kondisi jalan rusak. Jika menggunakan jalur laut, hanya butuh 5 jam.
“Kami upayakan 10 Juli 2018 (hari ini), HET terbaru diterapkan, walaupun menggunakan jalur darat, setiap pangkalan juga nanti akan membuatkan pemberitahuan HET terbaru itu,” bebernya.
Selama ini, HET elpiji subsidi 3 kilogram Rp 20.000 pertabung dan akan mengalami perubahan sesuai zona, yakni Kecamatan Penajam dan Sepaku sebesar Rp 19.000. Untuk Kecamatan Babulu serta Waru sebesar Rp 18.000, terkecuali di tiga Kecamatan, wilayah Penajam yaitu Kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Gresik sebesar Rp 22.000 per tabung karena akses pendistribusian membutuhkan biaya yang cukup besar. (wn)