Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Asmoro, menyatakan pihak kontraktor tidak dapat merampungkan pekerjaannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan sehingga dikenakan sanksi keterlambatan 50 hari kerja.
“Pelaksana dikenakan denda keterlambatan, kan berjalan terus ini, pemanggilan juga sudah kami lakukan, dua kali, yah kalau tidak selesai kita putus kontrak,” ungkapnya, Selasa (3/7).
Pekerjaan trase jalan itu kerap menjadi sorotan masyarakat maupun anggota legislatif setempat, lantaran kondisinya dinilai tidak memuaskan sehingga kerap membuat pengendara mengalami kecelakaan lalulintas.
Lanjutnya, nominal denda yang diberikan tersebut baru akan diketahui jika masa waktu keterlambatan telah usai dan Pemerintah Kabupaten PPU juga masih mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan.
“Dengan progres yang ada, masih ada tanggungan sekitar Rp 5 miliar yang harus dibayarkan, jadi memang dilema satu sisi kita putus kontrak kalau tidak selesai, sementara masih ada kewajiban,” bebernya.
Ditambahkannya, alasan pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya adalah kondisi cuaca sehingga mengakibatkan proses pemadatan ruas jalan mendapat kendala.
“Karena kerap hujan, mereka khawatir kalau dilakukan pengaspalan kembali, dikhawatirkan rusak sehingga tingkat kerugiannya padat mencapai dua kali lipat,” tutupnya. (Wn)