Pemkab Paser akan Sanksi 24 PNS yang Mangkir di Hari Pertama Masuk Kerja
1 menit baca513 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemkab Paser akan menjatuhkan sanksi bagi puluhan PNS karena mangkir di hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6).
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan sesuai daftar absensi, terdapat 24 PNS yang tidak masuk di hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran.









