Oleh karena itu, Disdukcapil PPU, tetap memberikan pelayanan pada 11-13 Juni 2018 dan waktunya cukup singkat, yakni 09-00 hingga 13:00 Wita.
Berdasarkan pantauan media ini, pelayanan tetap berjalan normal, warga tetap berbodong-bondong mengantri di tempat diduduk yang tersedia di Disdukcapil Kabupaten PPU.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto ketika ditemui diruang kerjanya, menjelaskan bahwa pelayanan di hari pertama cuti bersama tetap berjalan normal tanpa mengalami pengurangan maupun lonjakan penduduk.
“Pelayanan aman, normatif saja, masyarakat tetap akfit untuk melakukan kepengurusan akta kelahiran, perekaman KTP-el dan lainnya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (11/6) Kemarin.
Di hari pertama cuti bersama, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara di dominasi oleh kepengurusan perekaman KTP-el maupun pembuatan akta kelahiran.
Suyanto menambahkan, dari sebanyak 37 honorer yang dikerahkan selama waktu tiga hari itu, para THL tersebut melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem shif, sebab para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diwajibkan memberikan pelayanan pasca diterapkannya cuti bersama.
“Dari 37 orang tidak semua masuk, shif, seperti dibagian operator pencetakan kartu keluarga, kan ada sebanyak empat orang, hanya dua orang yang masuk, begitu pula sebaliknya,” tutupnya. (Wn)