Ia juga menyampaikan fasilitas kesehatan di Kabupaten Paser seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan. “BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan selama H-8 dan H+8 lebaran, maka fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit juga harus tetap buka,” terang Normini.
Selain untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan jaminan kesehatan juga bisa dijadikan sarana silaturahmi antar masyarakat dan BPJS. “Walaupun pelayanan yang kami berikan gaya sebatas dari jam delapan sampai jam 12 siang, tapi ini bisa sedikit membantu masyarakat,” kata Normini.
Ia mengatakan terhitung delapan hari sebelum dan sesudah lebaran, BPJS Kesehatan berlaku secara nasional. ketentuan itu berlaku selama lebaran tahun ini. “Selama lebaran BPJS Kesehatan berlaku secara nasional,” kata Normini.
Dengan diberlakukannya BPJS secara nasional maka keadaan ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang pelayanan BPJS . “Jadi masyarakat dapat mengakses informasi berkaitan BPJS atau mengurus administrasi. Ini upaya untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan selama lebaran,” pungkas Normini. (DC)