Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menilai jangka waktu tersebut terlalu lama untuk SKPD yang tufoksinya memberikan pelayanan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto, menjelaskan selama cuti bersama, pihaknya kan tetap melayanin masyarakat untuk perekaman KTP-el, pembuatan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan sebagainya.
“Kami tetap berikan pelayanan pada 11-13 Juni 2018 dan jam pelayanan mulai dari 09:00-13:00 Wita,” ujarnya kepada KoranKaltim.com.
Dalam pelayanan itu, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengerahkan sebanyak 37 tenaga harian lepas atau THL dalam memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat setempat.
“Kalau ASN tidak diwajibkan masuk kerja selama cuti bersama,” jelasnya.
Penulis : Erwin
Editor : Supiansyah