“Informasi masyarakat itu ternyata benar. Kita lakukan penangkapan ketiganya di kawasan Jalan Negara Kilometer 4, di desa Tepian Batang, bersama dengan barang buktinya,” kata Kapolsek Tanah Grogot AKP Teuku Zia Fahlivie, dalam keterangannya kemarin.
“Kita tangkap sekitar jam 1 siang hari Rabu 6 Juni. Lokasi penangkapan itu, berada di salah satu kios, yang juga menjadi tempat penyimpangann BBM, sebelum didistribusikan ke pengecer,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin menambahkan.
Di lokasi, kepolisian mengamankan barang bukti 590 liter BBM bersubsidi jenis Premium. “Dua mobil dan 1 motor (yang diduga digunakan untuk memperlancar aksi mereka), juga kita amankan,” Jahiruddin
Dijelaskan Jahiruddin, tidak kurang 500 liter Premium itu disita dari puluhan jeriken ukuran 20 liter dan 25 liter, menggunakan 2 mobil dan motor tersebut.
“saat ini pelaku sudah ditahan dan penanganannya dilimpahkan ke Polres Paser,” sebut Jahiruddin.
Ketiga terduga penimbun BBM itu, dijerat Pasal 55 jo pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. Kasus itu sendiri, masih didalami kepolisian. (dc1217)