Bupati Yusriansyah Syarkawi mengatakan Pemkab belum bisa menangani beberapa ruas jalan karena kewenangan penanganan jalan tersebut masih menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. “Sebagian besar jalan raya umum di Paser masih kewenangan Pemprov Kaltim, jadi untuk Pemkab Paser sendiri tidak bisa menangani,” ujarnya, Kamis (7/6)
Menurut Yusriansyah jalan di Kabupaten Paser yang statusnya menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim ada yang berubah statusnya menjadi non status, artinya penanganannya boleh berdasarkan APBD Provinsi, APBN dan APBD Paser. “Dengan pengalihan status terhadap ruas jalan tersebut ini bisa memudahkan kita untuk memaksimalkan penanganan ke empat ruas jalan tersebut, dengan kata lain, penanganannya dilakukan secara bersama-sama antara Pemprov, Pemda dan pemerintah pusat,” terangnya.
Tapi lanjut Yusriansyah, harusnya ada berita acara atau surat keputusan yang ditanda tangani gubernur terkait status ruas jalan yang dimaksud. “Berdasarkan pengalaman yang ada, jalan dua jalur yang ada di ruas transkaltim, pemerintah pusat tidak mau menangani sebelum ada hibah dari Pemkab, akhirnya kita (Pemkab) buat pernyataan hibah agar sejumlah ruas jalur dua yang ada mendapat penanganan dari APBN, nah demikian juga dengan ruas provinsi yang akan diserahkan ke daerah harus ada pernyataan hibah ke kabupaten, jika tanggung jawab penanganannya diserahkan ke kabupaten,” tegasnya.
Seperti diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Bachtiar Effendi, sebelumnya membenarkan dengan adanya perubahan status di empat ruas jalan.
Menurut Bachtiar dari empat ruas tersebut hanya ruas jalan Simpang Pait - Lambakan yang dalam waktu dekat akan mendapat sentuhan dari APBN, karena ruas jalan tersebut termasuk dalam rencana strategis nasional, menyusul akan dibangunnya Bendungan Lambakan di Muara Lambakan. “Untuk jalan Lolo – Biu karena kewenangannya menggantung, wajar jika masyarakat meminta Pemkab Paser menangani,” katanya. (dc1217)