Kepala Badan DKPP Kabupaten PPU, Surodal ketika ditemui, menjelaskan tim yang terbentuk itu telah mengumpulkan seluruh data-data dan akan melakukan pemanggilan kepada bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan atau klarifikasi pada Senin (4/6) hari ini.
“Tim sudah menghimpun datanya, salah satunya itu seperti berapa lama waktu yang bersangkutan tidak masuk bekerja,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (3/6) kemarin.
Surodal berharap, setelah pemanggilan dilakukan dan proses lainnya, dalam waktu tiga minggu ke depan telah ditemukan hasil rekomendasi yang nantinya akan disodorkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati.
Pada 25 Mei lalu, pegawai eselon III itu tidak lagi menjabat sebagai Kabid Pengembangan dan Perencanaan, Bapelitbang PPU, sebab dimutasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengisi jabatan Kabid Kebudayaan dan Produk Wisata.
Surodal membeberkan sepanjang 2018, Pemerintah Kabupaten PPU sudah memberhentikan dua ASN secara tidak dengan hormat karena tidak masuk bekerja sesuai batas waktu yang telah ditentukan. “Keduanya staf, tapi sebelumnya dimintai klarifikasi, ada pengakuan mereka karena mau fokus ke usaha yang dijalankan,” jelasnya.
Diketahui, kedua pegawai yang diberhentikan itu adalah staf Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten PPU. (Wn)