“ Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan. Kemudian unsur teknis mencakup teknis kendaraan seperti sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan. Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson,” ungkap Guntur, Minggu (3/6).
Pelanggaran administrasi dan teknis akan disanksi berupa tindakan tilang. Sedangkan untuk pelanggaran unsur penunjang akan disanksi dengan pemberian catatan. “Sanksi tilang untuk pengemudi yang lalai dalam kelengkapan administrasi dan bagi yang pelanggaran penunjang seperti lampu sent(reting), lampu rem dan lainnya, ya pengendara harus bisa melengkapi dulu baru kami akan ijinkan untuk beroperasi kembali,” terang Guntur.
Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan keselamatan dalam berkendara selama mudik. “Mendekati lebaran biasanya banyak orang yang hendak mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi, disini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” ujarnya.
Ia lebih menyarankan jika masyarakat menggunakan angkutan umum untuk mudik. “Kalau banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum, maka secara tidak langsung itu sudah mengurangi volume kendaraan di jalan raya. Sehingga resiko antar sesama pengendara bisa berkurang,” jelas Guntur.
Selain angkutan umum, lanjut Guntur, uji kelaikan juga akan diberlakukan kepada kendaraan angkutan karyawan perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser.
“Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan yang diakibatkan oleh rem blong, maka kendaraan-kendaraan besar seperti bus atau truk harus melakukan ramp check terlebih dahulu oleh pihak terkait” pungkasnya (dc1217)