Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto ketika ditemui mengatakan, masyarakat yang sudah mengurus KTP-el dan sebagainya, diharapkan mengambil sendiri karena dikhawatirkan dimanfaatkan orang yang tak bertanggungjawab.
“Boleh diwakilkan apabila seseorang itu berada dalam satu kartu keluarga, kalau diluar KK tidak boleh, saya antisipasi dimanfaatkan oleh orang lain, terutama meminta uang,” ujarnya, Minggu (3/6) kemarin.
Menurut Suyanto, kejadian tersebut kerap terjadi, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau seperti Jenebora, Pantai Lango dan Gresik Kelurahan Penajam.
“Kalau di Luar KK yang mengambilkan, ada indikasi orang meminta uang dengan alasan transpor, makanya banyak orang yang marah karena mau mengambil, tapi tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi itu, salah satu contoh yang dilakukan adalah mengantarkan langsung KTP-el masyarakat ke kelurahan/desa jika sudah dicetak. “Kalau sudah kita antarkan ke kelurahan/desa itu bukan urusan kita lagi, karena kami tidak meminta pungutan atau biaya apapun,” tutupnya. (Wn)