Dianggarkan Rp 22 Miliar, Belum Termasuk Honorer, Pemkab PPU Segera Bayarkan THR Pegawai
1 menit baca392 kali dibaca

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 Aparatur Negeri Sipil pada pekan pertama atau paling lambat pekan kedua Juni 2018.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, dirinya telah mengikuti pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pertemuan itu membahas penyaluran gaji ke-14 ASN.










