Proyek trase jalan yang dikerjakan sejak tahun 2014 silam dengan nilai kontrak kurang lebih mencapai Rp32 miliar menggunakan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears. Selama dikerjakan,proyek ini kerap menimbulkan kecelakaan tunggal lalu lintas khususnya bagi pengendara kendaraan roda dua.
Baharuddin (43) Warga Jalan Cengkeh Kelurahan Petung meminta pemerintah daerah harus segera mengambil langkah cepat. Sebab, jalan ini membahayakan bagi pemudik.
“Kan hampir tiap hari saya lewat situ, jalannya sudah rusak, apalagi sebentar orang mudik, takutnya terjadi hal yang tidak kita inginkan, apalagi tidak tanda peringatan saya lihat,” ujarnya, Kamis (31/1).
Pengerjaan jalur dua yang berada di depan Kantor Bupati PPU itu tidak hanya kali ini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Anggota legislatif PPU kerap memberikan sorotan karena kondisinya tidak memuaskan.
Kepala Bidang Pembangunan Pemkab PPU, Nicko Herlambang menyatakan masa pekerjaan proyek trase jalan berakhir pada 31 Mei 2018. Pihak kontraktor terancam sanksi berupa denda jika tidak menyelesaikan pengerjaan.
“Denda keterlambatan 50 hari kerja, habis itu putus kontrak, termasuk di-black list kalau tidak diselesaikan sesuai kontraknya,” jelasnya.
Nicko juga mengklaim bahwa pihak kontraktor hingga kini telah menyelesaikan pekerjaannya kurang lebih 82 persen dan menyatakan tidak perlu khawatir sebab meskipun kontrak berakhir pelaksana pengerjaan masih berkewajiban untuk lakukan perbaikan selama satu tahun. (wn1017)