“Dari hasil verifikasi sementara yang dilaporkan yaitu tim dari paslon nomor urut 3 karena diduga melakukan bagi-bagi amplop berisi uang,” ungkapnya diruang kerjanya, Rabu (30/5) kemarin.
Dari laporan yang diterima Panwaslu PPU itu dilampirkan barang bukti berupa amplop. Dua amplop yang didapatkan di Kelurahan Buluminung berisi uang masing-masing Rp100 ribu dan dua amplop berisi Rp150 ribu yang didapatkan pelapor di Kelurahan Mentawir, Sepaku.
Sesuai dengan aturan pelanggaran money politic, pelaku akan dikenakan Pasal 187 (A) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 72 Bulan dengan denda maksimal Rp1miliar.
“Di Mentawir ada tiga terlapor dan di Buluminung satu, waktunya itu Senin (28/5) siang, mereka dikumpulkan dalam suatu kegiatan, lalu dibagikan amplop berisi uang maupun ajakan, untuk memilih paslon tersebut,” ujarnya.
Di dalam amplop tersebut terdapat stempel perusahaan PT Barokah Bersaudara Perkasa. Panwaslu Kabupaten PPU saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi yang menyaksikan kegiatan dugaan pelanggaran tersebut.
“Lima hari ke depan masih ada pembahasan pertama, klarifikasi, kajian, pembahasan kedua, setelah itu pleno, apakah kasus yang dilaporkan itu dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” tutupnya. (wn1017)