Penghayat Kepercayaan Belum Masuk Format e-KTP
1 menit baca484 kali dibaca

PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melakukan perubahan format Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama di KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan format penghayat kepercayaan telah diakui pada 2017 lalu, namun ia belum dapat memastikan perubahan format penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama yang terdapat di KTP-el.










