Selama Puasa, ASN Tetap Masuk Lima Hari Kerja
1 menit baca262 kali dibaca

PENAJAM – Aparatur Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan meskipun sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadan 1439 Hijriyah.
Keputusan itu mengacu dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 5 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, Polri dan TNI pada bulan Ramadhan dan surat dari edaran Sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 061.2/2179/B.Org tentang ketentuan jam kerja ASN.










