Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan temuan nomor 002/TM/PB/KAB/23.10/11/2018 dinyatakan melanggar kode etik ASN sehingga ditindak lanjutin oleh Komisi ASN.
Sejauh ini Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran netralisa pegawai negeri sipil.
Ketua Majelis Kode Etik ASN Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, mengatakan surat sanksi indisipliner Camat Sepaku dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, sudah diterima dan langsung ditandatangani Ketua Komisi ASN. “Rekomendasi pemberian sanksi Komisi ASN kepada Camat Sepaku itu melalui surat Nomor B-673/KSN/3/2018 tertanggal 28 Maret 2018,” tutur Tohar.
Tohar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU menjelaskan Risman Abdul diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku pada 18 Februari 2018.
Lanjutnya, surat rekomendasi dari Komisi ASN telah ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian dan akan memberikan hukuman sedang, berupa sanksi penundaan kenaikan gaji. “Sanksi itu merupakan peringatan sekaligus pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat kegiatan politik praktis, termasuk dalam Pilkada,” tutupnya. (wn1017)