“Hasil koreksi, Kemenkum HAM menyatakan bahwa perhitungan jam kerja dengan besaran insentif tidak bisa digabungkan harus terpisah,” ungkap Asisten III Sekretariat Pemkab PPU Alimuddin ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/5).
Pemkab PPU pada awal April 2018 lalu, telah memberlakukan absensi melalui sidik jari di sejumlah SKPD untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran ASN.
Peraturan Bupati yang harus diperbaiki itu, lanjut Alimuddin, telah dirapatkan dan ditandatangani langsung oleh kepala daerah dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim guna dievaluasi. “Pemberian insentif sejak April 2018 tetap dihitung berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi masing-masing ASN,” tuturnya.
Ditambahkannya, sejak diterapkannya pemberian insentif berdasarkan tingkat kehadiran, ia belum mengetahui lebih pastinya angka pegawai yang dilakukan pemotongan lantaran masuk kantor tidak tepat waktu ataupun tanpa keterangan tidak hadir.
Terjadinya revisi itu, tetap tidak menjadi kendala untuk menerapkan perhitungan pemberian insentif bagi ASN di Pemkab PPU lantaran akan mengacu pada Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya. “Pembagian insentif April 2018 kita masih mengacu pada Perbup yang terdahulu,” ujarnya.
Diketahui, penerapan yang dilakukan itu, untuk memperkuat pelaksanaan regulasi terkait PNS dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin pegawai. (wn1017)