Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Kasus pencurian besi tua.
“Setelah menemukan tersangka kemudian dilakukan penggeledahan. Ternyata anggota kami menemukan 1 poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram yang disimpan di kotak rokok mentol, di saku celana pendek di sebelah kanan tersangka,” kata Jahiruddin, dalam keterangannya kemarin.
Dari keterangan SH, mengaku menggunakan sabu untuk menghilangkan stres persoalan rumah tangga dia dengan istrinya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek, dan menjalani pemeriksaan penyidik untuk pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan sementara pelaku kepada kepada penyidik, dia memakai sabu-sabu karena stres, gara-gara dia cerai sama istrinya 3 bulan yang lalu,” ujar Jahiruddin.
SH yang kesehariannya sebagai pengangguran itu, mengaku mendapat sabu-sabu dari rekannya yang tinggal di di daerah lain.
“Katanya si tersangka ini dapat barang tersebut dari temannya di Kuaro. Jadi kasus ini akan tetap kami kembangkan,” demikian Jahiruddin.
SH ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus pencurian, juga masih terus diselidiki dan kembangkan. (dc1217)