2018, Perceraian di PPU Sudah 200 Kasus
1 menit baca556 kali dibaca

PENAJAM – Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser telah menangani sedikitnya 200 kasus perceraian warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 2018.
“Paling banyak memang kasus perceraian dari tingkat istri, sepanjang 2018 ini saja kalau dipilah hampir mencapai 200 orang,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot ketika ditemui di Penajam H.Subhan, Senin (30/4) kemarin.
Sampai saat ini di Kabupaten PPU belum terbentuk Lembaga Pengadilan Agama sehingga warga setempat melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sementara itu, lanjut Subhan sepanjang 2017 lalu, pihaknya juga menangani kurang lebih 500 kasus perceraian. Dominan adalah gugatan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan.
“Alasan gugatannya berbeda-beda, ada yang alasan pihak ketiga akibat kemajuan teknologi informasi alias Medsos, cemburu karena sering komunikasi dengan orang lain, kekerasan rumah tangga, termasuk karena narkoba sebab berpengaruh ke faktor ekonominya,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada 2017 lalu, Pengadilan Agama Tanah Grogot sempat melakukan proses persidangan perceraian di Kabupaten PPU selama dua kali dalam sepekan menggunakan dana bantuan APBD PPU dan Mahkamah Agung. Namun karena mendapatkan kabar Pengadilan Agama di PPU akan diresmikan Maret 2018 sehingga anggaran itu diubah.
“Sekarang hanya antarkecamatan dalam Kabupaten Paser, hingga tidak memungkinkan lagi kita gunakan anggaran itu ke Penajam karena antar Kabupaten dan nominalnya pun sudah berbeda,” ucapnya.
Gedung yang sebelumnya diperuntukkan untuk proses persidangan di area Islamic Center Kelurahan Nipah-nipah kini telah difungsikan sebagai tempat menerima perkara. “Jadi ada 5 pegawai honorer sekarang di gedung itu, tapi hanya untuk menerima perkara, tapi sidangnya ke Kabupaten Paser,” tutupnya. (wn1017).










