“Harapan kami sebagai keluarga korban keadilan ditegakkan, setidaknya apa yang dilakukan pelaku terhadap korban agar dihukum dengan setimpal sesuai perbuatannya, karena kami kecewa pelaku sekarang ditetapkan sebagai tahanan luar,” ungkapnya, Selasa (24/4).
Dari informasi yang dia dapatkan, pelaku menjadi tahanan luar lantaran mendapat jaminan dari seseorang. Jaminan diberikan karena Asep dinilai sebagai atlet berprestasi dan istrinya sedang hamil.
“Kami minta kebenaran dan hukum ditegakkan, korban ini juga merupakan juara di Kaltim pada tingkat junior dan dia bibit untuk menjadi juara kedepannya,” harapnya.
Diketahui, pelaku dilaporkan ke Polresta Samarinda pada 6 Januari 2018, kemudian ditangkap pada 26 Februari 2018 lalu. Korban mengaku dicabuli di tempat latihan Tarung Drajat.
Bupati PPU Yusran Aspar saat bertemu korban dan pihak keluarganya mengaku keberatan lantaran warganya mendapatkan pelakuan yang tak senonoh dari pelatihnya. “Tentunya saya keberatan, apalagi warga Kabupaten PPU ini punya prestasi, kasihan, masih muda. Harapan saya penegak hukum melaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang normal, kalau memang sudah cukup bukti ya diproses supaya warga betul-betul mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kasi Perlindungan anak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lily Benuo Taka Kabupaten PPU Anita Megawati menjelaskan pihaknya terus melakukan pendampingan kepada korban, salah satunya melakukan pemeriksaan ke ahli jiwa di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan maupun melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami akan melakukan koordinasi secara langsung ke Polresta Samarinda, P2TP2A dan KPAI Kaltim mengenai kejadian ini,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan psikiater, korban dinyatakan mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan selama 6 bulan. (wn1017).