DPMPTSP Terapkan Sistem Perizinan Online
2 menit baca2.102 kali dibaca
TANA PASER – Guna mempermudah pelayanan perizinan di Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana menerapkan sistem perizinan berbasis online. “Ke depan, kami akan menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis online. Guna lebih memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Paser,” ungkap Kepala DPMPTSP, Ir Madju Pangihutan kepada Koran Kaltim, kemarin.
Melalui pelayanan perizinan berbasis online, para investor yang berdomisili di luar daerah tidak perlu lagi harus berada di Kabupaten Paser untuk mengurus keperluannya. “Jadi, dengan penerapan sistem perizinan berbasis online, investor yang misalnya tinggal di Palembang, tidak perlu datang kesini (Paser) untuk mengurus segala kepentingannya, cukup secara online sudah bisa. Jadi, saat akan melakukan verifikasi saja mereka datang ke kantor,” ucapnya.










