Pilkada Kemungkinan Pakai Kotak Suara Bekas
1 menit baca707 kali dibaca

Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum mendapatkan intruksi dari KPU Pusat untuk menggunakan kotak suara dan bilik suara berbahan kardus transparan dan kedap air dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada 27 Juni 2018 mendatang.
Karena itu, KPU PPU kemungkinan masih menggunakan kotak suara dan bilik suara berbahan alumunium. Penggunaan kotak suara transparan itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 341 Ayat 1 Huru “a” berbunyi perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.










