APK Hilang Bisa Diganti, Asal...
1 menit baca884 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Eka Yusda Indrawan turut menanggapi adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang hilang di Kecamatan Tanah Grogot.
Menurut Eka Yusda Indrawan, KPU tidak akan mengganti APK yang hilang apabila telah dilakukan serah terima oleh petugas yang memasang, dalam hal ini PPK dan PPS.









