Mau Nyoblos? Harus Bawa KTP-e
1 menit baca884 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan masyarakat yang hendak menyalurkan hak pilihnya untuk membawa KTP-e ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi dakam pertemuan dengan perwakilan media massa, Jumat (6/4) pagi tadi, aturan mengenai kewajiban membawa KTP-e atau Surat Keterangan (Suket) telah diatur KPU Pusat.









