Kanit Laka Polres PPU Prasetyo Wiwoho ketika ditemui menjelaskan bus pelajar yang membawa puluhan siswa ingin menyalip kendaraan lain. Namun, ketika menyalip, sopir kehilangan kendali terhadap kendaraannya sehingga keluar lintasan.
“Karena menyalip dengan kecepatan tinggi, kemudian ban mobil sebelah kanan keluar dari badan jalan, mengakibatkan bus oleng lalu terbalik dan terseret sekitar 12 meter ke kiri jalan,” ungkap Prasetyo Wiwoho kepada awak media, Senin (2/4).
Lanjutnya, melihat dari jumlah kapasitas muatan, kendaraan itu seharusnya hanya bisa mengangkut sebanyak 28 orang. Namun, kenyataannya bis perusahaan itu ditumpangi kurang lebih 50 pelajar.
Akibat kejadian itu, puluhan pelajar mengalami luka ringan. Lima diantaranya bahkan harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ratu Putri Aji Botung.
“Korban luka-luka ada sebanyak 35 orang tapi semua dalam keadaan sadar meski ada beberapa korban yang di rujuk ke RSUD PPU atas inisiatif pihak keluarganya,” jelasnya.
Sopir kendaraan itu disangkakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp2 Juta.
“Untuk sementara belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu perkembangan, terutama akan melihat kembali kendaraannya, layak jalan atau tidak,” tutupnya. (Wn1017).