Ia mengatakan, libur yang diberikan kepada ASN maupun THL dalam rangka Idul Fitri 1438 H ini cukup panjang. Untuk itu, ketika waktu libur tersebut telah berakhir, diharapkan kepada seluruh ASN maupun THL harus masuk kerja seperti hari biasa sesuai dengan ketentuan yang ada. “Jika ASN ataupun THL tidak taat dengan aturan yang berlaku, pimpinan wajib memberikan sanksi tegas kepada bawahan, mulai teguran secara lisan, terguran tertulis hingga pemberian sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Tohar menambahkan, tidak terasa saat ini telah berada di pertengahan tahun 2017, untuk itu, diharapkan kepada masing-masing ASN atau unit kerja agar tidak terlena untuk segera mungkin mengidentifikasi semua program kegiatan dan belanja dalam DPA. “Mari kita identifikasi program kegiatan dan belanja kita dalam DPA. Target kita dari program kegiatan itu apa dan untuk kita ketahui, sehingga kita bisa mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk memperhitungkan belanja unit kerja kita, memperhitungkan kinerja kita secara jabatan. Karena kita memang dituntut untuk itu,”tegas Tohar.
Dirinya minta, agar masing-masing unit kerja agar dapat menggunakan sumber daya organisasi seoptimal mungkin dalam rangka pencapaian tujuan masing-masing organisasi kerja yang ada dilingkungan pemkab PPU. “Tolong agar masing-masing unit kerja atau bagian agar dapat menyesuaikan dan memperhatikan sumber daya organisasi dengan optimal dalam rangka pencapaian tujuan masing –masing yang telah direncanakan,” pungkas Tohar. (nav)