Kepala Dinsos Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan proses penyaluran bantuan Rastra kepada seluruhnya, di empat kecamatan dipastikan telah selesai didistribusikan sesuai dengan jadwal.
“Sudah dibagikan semua kepada masyarakat, sesuai dengan jadwalnya, mulai tanggal 12-19 Februari 2018 kemarin, namun perkepala keluarga itu jatahnya hanya 10 kg berbeda dari tahun lalu,” ungkapnya Suyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/2).
Bantuan yang diberikan kepada warga itu sesuai surat dari Kementerian Sosial untuk Dinsos Kabupaten PPU No.476/PFM/BS/12/2017 Tanggal 21 Desember 2017 tentang penyaluran bantuan sosial Rastra Tahun 2018 dan Fax Drive Kaltim No.F.1049/15010/21122017 Tentang Proyeksi data Pagu Rastra 2018 serta surat dari Badan Urusan Logistik (Bulog) No. B-349/15COO/12/2017 Tentang Penyaluran Bansos Rastra 2018.
Penurunan besaran bantuan itu, menurut Suyanto pada tahun sebelumnya, bantuan yang diberikan masyarakat bersifat subsidi, sehingga pemerintah kabupaten harus menebus Rp1.600/kg, namun pada tahun 2018 tidak ada lagi Harga Tebus Rastra (HTR), sehingga jumlah yang diberikan berkurang Kementerian Sosial RI, namun kualitasnya medium.
“Menurunnya besaran bantuan itu dari pusat yang menentukan, kita cuma menerima saja, kalau dulu kan pemerintah bayar subsidi, kalau sekarang 10 kilogram tetapi gratis,” ujar Suyanto.
Diketahui, berkurangnya besaran bantuan itu menjadi polemik masyarakat, khususnya di media sosial, sejumlah warga mempertanyakan lantaran penerima tidak mengetahui penyebab kurangnya besaran kilogram Rastra. (wn1017)