Tempat Ibadah Dilarang Jadi Tempat Kampanye
1 menit baca1.539 kali dibaca

PENAJAM – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Sabil Umar menyatakan tempat ibadah sama sekali tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye bagi semua pasangan calon yang terlibat Pilkada Serentak tahun 2018. Hal itu ditegaskan dalam silaturahmi bersama seluruh tokoh agama se-Kabupaten PPU di ruang Catur Prasetya Mapolres PPU, Kamis (22/2) kemarin.
“Dalam rangka Pilkada tahun 2018 ini, kita mengharapkan supaya tempat ibadah, baik masjid, gereja dan lainnya tidak dijadikan sebagai tempat melaksanakan kampanye,” ungkap AKBP Sabil Umar, Kamis (22/2).










