Polres Paser Musnahkan 108 Gram Sabu
1 menit baca2.128 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Polres Paser memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 108 gram, (21/2).
Wakapolres Paser Kompol Bambang Herkamto mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan awal tahun ini.
Hadir dalam pemusnahan barang haram itu Badan Narkotika Kabupaten Paser, Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Gerakan Peduli Anti Narkoba (Gapenta) Paser, dan para tersangka.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air.
Penulis : Dwi Cahyo
Editot : Supiansyah










