“Salah satu fungsi melakukan MoU ini sebagai dasar supaya bisa memberikan bantuan hukum, seperti tahun lalu kami memberikan advis pendataan hukum terkait bantuan peruntukan daerah,” ungkap Darfiah ke ketika ditemui seusai kegiatan, Senin (19/2).
Kegiatan MoU itu berlangsung di ruang pertemuan di lantai III kantor DPRD Kabupaten PPU. Dihadirin oleh Ketua DPRD Nanang Ali, sejumlah anggota DPRD PPU dan Sekretaris Dewan Andi Singkerru.
Lanjutnya, mengenai bantuan hukum pidana tidak masuk dalam MoU, hanya sebatas pada koridor kasus perdata dan tata usaha negara. “Kalau misalnya mereka mengadakan pembuatan peraturan daerah kita bisa memberikan masukan kepada mereka dan misalnya mereka memohon kepada kita untuk melakukan pendampingan hukum kalau misalnya digugat itu bisa kami lakukan, yang jelas hanya untuk perdata dan tata usaha negara saja,” ujarnya.
Pendampingan permasalahan hukum serupa, selain di DPRD, juga kepada Pemkab PPU, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. “Kalau masyarakat itu tidak bisa kami lakukan pendampingan, cuma kami memberi pelayanan hukum, kalau mereka meminta, bisa kita berikan, kami terbuka untuk masyarakat, tapi kami tidak bisa dampingi karena koridornya sebatas pemerintah maupun BUMN,” jelasnya. (wn1017).