“Informasinya dana baru ada Maret atau April 2018, itu memang terjadi karena kita belum bayar, memang pada saat pemasangan sempat menyala 4 malam, biasanya kan setelah pekerjaan selesai baru kita bayar, namun keuangan kami tidak mencukupi,” ujar Andriani Amsyar kepada awak media ketika ditemui, Jum’at (16/2).
Agar listrik di Kantor Satpol PP PPU berfungsi normal, instansi tersebut harus menyelesaikan pembayaran kurang lebih Rp78 Juta kepada pihak PLN Rayon Petung.
Dengan tidak adanya sambungan listrik, saat ini pegawai di SKPD tersebut terpaksa harus menggunakan genset tapi pergunakan ketika sangat dibutuhkan untuk mengoperasikan alat elektronik.
“Pekerjaan terkendala, operasi administrasi terutama, tapi itu coba kita tepis, kemudian untuk listrik kami masih bisa menggunakan kantor sebelumnya dan menumpang di KONI untuk keperluan cetak dokumen,” ujarnya.
Selain itu, akibat tidak adanya adanya jaringan listrik di Kantor Satpol PP Kabupaten PPU membuat penjagaan malam terpaksa harus menggunakan lampu penerangan seadanya. “Kami gunakan lampu darurat kalau malam, tidak menggunakan genset, karena untuk penjagaan aja, itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2018,” jelasnya. (wn1017)