Dia juga telah melakukan identifikasi tapal batas yang akan dijadikan hutan adat atau petunjuk masyarakat Kampung Mului. “Berdasarkan usulan warga, kami mengambil tapal batas di daerah setempat agar batas hutan adat nantinya bisa jelas,” ujarnya.
“Kepala adat meminta kepada kami agar bisa segera menetapkan kampung Mului sebagai kampung adat, agar hutan yang ada bisa terjaga dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Selain hutan yang masih asri, beber Rasyid, warga Kampung Mului juga masih menyimpan benda-benda pusaka peninggalan leluhur dan alat transportasi zaman dulu yang digunakan untuk mengangkut hasil pertanian. Ada juga kalender bintang untuk mengukur waktu saat bercocok tanam ditambah lagi dengan berbagai aktivitas seperti kegiatan adat istiadat.
“Kampung Mului ini bisa menjadi contoh bagi desa lain untuk menetapkan kawasan hutan adat dengan menjaga kawasan hutannya tetap lestari beserta ekosistemnya,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan, Kampung Mului tersebut memang bisa diusulkan sebagai Masyarakat Hukum Adat. “ Berdasarkan kriteria yang ada memang bisa diusulkan sebagai MHA namun masih ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi panitia terutama peta wilayah adat, setelah dilengkapi baru panitia bisa mengusulkan,” jelas Fathur. (dc1217)