“Kami sudah meminta bantuan UPT PU untuk melakukan pembersihan rencana tapak bangunan taman budaya dan Kuta Adat Paser itu,” ungkap Supardi ketika ditemui KORAN KALTIM, Kamis (8/1).
Besaran rumah adat yang akan dibangun berukuran lebar 36 meter panjang 60 meter di atas luasan lahan 2 hektare dengan dilengkapi berbagai fasilitas.
Selain digunakan sebagai rumah adat juga dapat sebagai tempat pameran dan akan dijadikan sebagai taman budaya sehingga setiap kegiatan budaya digelar di tempat tersebut.
Menurut Supardi, dari perhitungannya dengan melihat desain dan kebutuhan biayanya, diperkirakan nilai anggaran yang gelontorkan Pemkab PPU tidak mencukupi menutupu biaya mengerjakan hingga tuntas.
Jika dikerjakan hingga posisi 100 persen, lanjutnya, akan memakan biaya kurang lebih Rp15 miliar. Sebab bangunan pelengkap atau pendukung membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Anggaran Rp3 miliar ini kita fokuskan dulu di pembangunan rumah adatnya, jadi sarana pendukung yang lainnya itu, pada tahap anggaran di tahun berikutnya dan target selesainya kalau konstruksinya di Bulan Maret paling Oktober 2018 sudah selesai,” ujarnya Supardi.
Material pembangunan nantinya akan menggunakan kayu sesuai atas permintaan dari pihak masyarakat adat agar terlihat lebih natural dan sebagian material juga akan disediakan oleh masyarakat adat. (wn1017)