Menurut Kepala DKPP PPU Surodal, menjelaskan, waktu pelaksanaan mutasi tergantung dari keputusan Bupati Yusran Aspar. Sebab, usulan baru yang belakangan dilayangkan juga cukup penting, salah satunya adalah pergantian posisi jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Hingga kini usulan itu belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian.
“Usulan kita sekitar 80 pegawai itu sudah mendapatkan persetujuan, namun ada lagi usulan lainnya, jadi tinggal menunggu keputusan pimpinan daerah, apakah mau digabung atau tidak,” ungkapnya, Rabu (7/1).
Pengisian jabatan kosong di sejumlah SKPD sebelumnya sempat terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi itu melarang kepala daerah yang sedang menjabat melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.
Surodal juga membantah beredarnya isu pergeseran direktur RSUD RAPB akibat adanya komplik internal mengenai pembagian jasa pelayanan. Rotasi dilakukan karena kebutuhan organisasi dan penyegaran.
Ia membeberkan, alasan pergantian posisi tersebut merupakan hasil evaluasi kepala daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) selama Jensen Grace Makisurat menjabat sebagai Direktur RSUD PPU. “Konflik itu kan bagian dari manajemen, yang diperlukan itu penyegaran dan dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi,” ujarnya. (wn1017)