“Rasionalisasi memang harus kita lakukan karena untuk mengakomodir kewajiban pada 2017, sehingga mau tidak mau harus diadakan, besarannya setelah kami hitung nilainya sekitar Rp127 miliar,” ujar Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Alimuddin ketika ditemui, Selasa (6/1).
Menurut Alimuddin, semua kegiatan yang dinilai tidak masuk dalam skala prioritas di sejumlah SKPD akan dirasionalisasi, seperti kebutuhan kantor Alat Tulis Kantor (ATK) dan dana perjalanan dinas juga telah dipangkas hingga 50 persen agar menjaga likuiditas keuangan daerah.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya Pemkab telah melakukan rasionalisasi tahap pertama dan dalam waktu dekat pemerintah daerah berencana akan kembali melaksanakan rasionalisasi tahap kedua.
“Rasionalisasi memang harus dilakukan di awal tahun, karena forum untuk anggaran perubahan itu tiap tahunnya kan November, kalau sudah bulan segitu apalagi yang mau dirasionalisasi, makanya harus dilakukan dari sekarang,” paparnya.
Dia membeberkan, meskipun pemerintah kabupaten melakukan rasionalisasi anggaran di sejumlah OPD, tetapi hal itu untuk sementara waktu belum berdampak ke pemberian insentif kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPU. “Untuk Insentif sementara itu belum, kita belum mengarah ke sana,” ujarnya. (wn1017)