Amirudin, Ketua Gabungan Komisi Raperda A mengatakan penarikan retrebusi terhadap menara telekomunikasi sudah memiliki payung hukum. “Untuk retribusi menara telekomunikasi seperti ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah lain, sedangkan untuk di Kabupaten Paser baru akan dimulain Karena Perdanya sendiri baru saja disahkan,” kata Amirudin, kemarin.
Amiruddin mengatakan, penetapan Perda retribusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Menurutnya, jika pemerintah jeli retribusi itu bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk ketentuan pajak tetap mengacu aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya ini bisa menjadi pemasukan daerah,” kata Amiruddin.
Nilai retribusi kata dia secara teknis telah ditentukan pemda melalui Dinas Kominfo Statistik Persandian. Dengan menggunakan variabel yang sudah ada, maka perhitungannya diukur berdasarkan letak strategis dan jarak.
“Pemkab Paser telah menentukan besaranny aberdasarkan variable yang sudah ada, artinya besaran nilai retribusi menara akan berbeda–beda sesuai dari jarak serta letak strategisnya,” ucap Amiruddin.
Ia berharap, Perda itu segera diterapkan dan dimasukkan ke lembar daerah di APBD. Untuk instansi teknis, bisa segera menyampaikan aturan itu ke provider-provider yang memiliki menara di Kabupaten Paser.
“Mudahan ke depan, bisa segera dimasukkan dalam lembaran daerah, dan bisa disampaikan ke provider-provider yang ada di Kabupaten Paser,” pungkas Amiruddin. (dc1217)