“Kelurahan/desa itu hanya dapat menyatakan bahwa seseorang tersebut berdomisili di PPU, tapi tidak bisa sebagai bukti identitas diri, sehingga tidak bisa digunakan untuk identitas orang tersebut, contohnya untuk Pilkada, hak suara itu tidak ada,” ungkap Suyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1).
Suyanto mengatakan, pihaknya tidak memperkenankan kelurahan/desa mengeluarkan surat domisili untuk warga luar daerah karena hanya Disdukcapil yang berhak menentukan identitas warga.
Dalam surat domisili yang diterbitkan dari Disdukcapil menyatakan, surat keterangan penduduk ini dapat pergunakan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara menunggu terbitnya kartu tanda penduduk asli yang masih dalam proses kepengurusan.
“Karena memang surat ganti KTP hanya dapat dikeluarkan oleh kami, dengan mencantumkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman di Kantor Kependudukan,”ujarnya.
Dengan adanya larangan tadi, pendatang tidak bisa menyalahgunakan surat keterangan itu dengan melakukan aksi kriminalisasi seperti penipuan.
Selain itu, Suyanto juga menjelaskan dalam dua hari ini, Disdukcapil mengalami peningkatan pelayanan lantaran sejumlah warga hendak melakukan perekaman e-KTP setelah serangkaian sosialisasi ke kelurahan/desa.
“Setelah melakukan sosialisasi, Alhamdulillah masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan pergantian kartu identitassesuai dengan apa yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.
Peningkatan pelayanan itu cukup signifikan sebab pada hari biasa hanya melayani 200-300 warga. Namun, sejak Senin (29/1) mampu mencapai kurang lebih 500 warga. (wn1017)