“Tahun ini kami dapat Rp600 juta untuk akreditasi, jadi tahun ini harus kami selesaikan akreditasi itu, kalau persiapan untuk tim tengah dipersiapkan karena harus ada tim yang mengurus secara spesifik persiapan akreditasi itu,” ujar Janse ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/1).
Akreditasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan, sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Lanjutnya, proses akreditasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat sebelum memasuki triwulan keempat. Jadi, pada 2019 RSUD PPU sudah bersertifikasi. “Ini sudah masuk dalam tahap penyusunan tim, agak terlambat sedikit karena kami sedikit konsentrasi dengan adanya permasalahan internal kami sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan akreditasi, RSUD Ratu Putri Aji Botung Kabupaten PPU harus memenuhi sarana dan prasarana, sementara untuk ketaatan dan kepatuhan terhadap standar prosedur operasional tidak terlalu mengalami permasalahan.
“Yang jadi permasalahan itu soal sapras, misalnya arah bukaan pintu, keramik, kemiringan lantai, syarat-syarat fisik itu di rumah sakit kita ini harus diperbaiki, sementara ada yang bisa dan ada yang belum bisa diperbaiki untuk memenuhi standar sertifikasi itu,” pungkasnya.
Jika RSUD setempat tidak mampu merampungkan akreditasi sebelum 2019, maka ke depannya rumah sakit yang terletak di Kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Penajam tersebut terancam sanksi administrasi. Mulai penutupan sementara maupun permanen yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kami optimistis RSUD PPU akan menyelesaikan akreditasi sebelum berakhir tahun 2018 ini,” pungkasnya. (wn1017)