DPRD Paser Sahkan Tiga Perda
1 menit baca908 kali dibaca

KORANKALTIM.COM - DPRD Kabupaten Paser mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), siang ini.
Ketiga perda itu ialah Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Sistem Kesehatan Daerah, dan Perda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.










