Surat itu berisi bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai pemimpin daerah, menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah meskipun tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama calon dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.
“Sesuai dengan surat edaran terkait larangan bagi ASN untuk tidak berpolitik praktis itu cukup keras, tentunya peran Panwaslu atau instansi berwenang seperti Inspektorat agar kiranya lebih efektif dalam melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang terlibat dalam kampanye dan sebagainya,” ungkap Fadliansyah ketika ditemui, Senin (22/1).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi I akan terus mengingatkan lembaga berwenang agar terus memaksimalkan pengawasan jelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU.
Ia juga berharap ASN yang terbukti menyalahi ketentuan agar diberikan saksi tegas. Lembaga terkati harus menjalankan tupoksi dan tidak melakukan keberpihakan yang bisa menimbulkan suasana tak kondusif selama Pilkada.
“Jangan sampai ada keberpihakan ke salah satu pasangan calon, seperti ASN terlibat di pasangan A ditindak, kemudian di B tidak, semua lembaga harus netral baik instansi pemerintahan hingga lembaga penyelenggara Pemilu,” ujarnya. (wn1017)