Berdasarkan informasi yang dihimpun di kepolisian, pelaku merupakan bapak tiri korban. Di rumahnya, RT 13 Jalan Lekpon SDR, Kecamatan Waru, dihuni pelaku bersama istri dan korban. Polisi langsung merespon saat keluarga korban melaporkannya ke POlsek Waru pada Rabu, 10 Januari 2018.
Kapolres Kabupaten PPU, AKBP Sabil Umar menjelaskan mendapatkan laporan pencabulan ini anggota polsek langsung menggerebek rumah tersangka, tetapi dia sudah melarikan diri. Polisi pun mendalami kasus ini mencari keberaaan MS.
“Pelaku kami dapatkan dan meringkus di salah satu gubuk dalam hutan, Kamis (11/1) malam, ia diringkus oleh jajaran gabungan kepolisian Polsek Waru dan Polres PPU,” ungkap AKBP Sabil Umar kepada awak media, Jum’at (12/1).
Sabil menjelaskan, sebagai bapak tiri, korban dan pelaku tinggal bersama ibunya. Berawal tinggal satu atap itu, pelaku menjalankan aksi kejinya sejak awal tahun 2014 lalu.
Tak pernah diungkap, perlakuan tersangka terus berlanjut hingga 2018. “Ia melakukan itu ketika istrinya tidak berada di rumah, anak ini kan sekolah, kalau ada kemauan pelaku, NW dilarang sekolah dengan berbagai alasan dan korban ini diancam untuk tidak memberi tahu orang lain,” kata dia.
Menjadi budak seks bapak tirinya selama empat tahun, kini korban dikabarkan telah mengandung kurang lebih 7 bulan.
Kepolisian hingga kini belum memeriksa korban beserta ibunya. Sebab keduanya masih dalam kondisi trauma berat atas kejadian itu. Penyidik kata Sabil Umar masih kesulitan mendapatkan informasi. Sementara pelaku kini sudah mendekam dalam sel Polsek Waru.
“Untuk ancamannya kami belum memastikan, soalnya korban juga diamcam, terlebih dibawah umur dan saat ini juga masih penyelidikan” jelasnya. (wn1017)