Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU, Supardi mengatakan, bocornya plafon masjid disebabkan usia bangunan yang sudah lama. Alasannya, masjid ini dibangun mulai tahun 2010 dengan skema tahun jamak.
“Bangunan masjid bagian dalam itu termasuk kategori lama ya, kalau dilihat umur bangunan sudah lima tahunan lebih, jadi material bangunan sudah mulai rapuh,” ungkap Supardi ketika ditemui awak media, Rabu (26/12).
Rusaknya plafon masjid sudah bukan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Pasalnya, bagian atap masuk dalam pengerjaan tahap pertama pembangunan masjid dan kontraknya berakhir pada 2013 lalu.
“Itu sudah jadi tanggung jawab pemerintah daerah karena proses pembangunanya masuk di dalam tahap pertama, tapi nanti kita akan coba tangani melalui dana pemeliharaan,” ujarnya.
Supardi juga menjelaskan, pihaknya telah mengajukan anggaran di APBD 2018 untuk melakukan perbaikan plafon dan atap masjid. “Kerusakan itu merupakan bangunan lama, untuk perbaikannya, kemarin saya hitung kurang lebih Rp 90 juta untuk memperbaiki itu,” pungkasnya. (wn1017)