ASN Jangan Menambah Libur
1 menit baca787 kali dibaca
PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) MUstaqim MZ berharap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan agar tidak menambah hari libur setelah cuti bersama pada 26 Desember 2017 mendatang. “Sebagai ASN harus tetap patuh atas azas disiplin kerja, kalau libur diberikan sampai tanggal 26, yah tanggal 27 Desember 2017 harus kembali bekerja,” papar Mustaqim, Jumat (22/12)..
Seperti diketahui, para ASN berlibur terhitung dari 23 hingga 26 Desember 2017. Hari Senin adalah tanggal merah dan Selasa cuti bersama. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan setelah libur tersebut akan diberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sanksi menanti, tidak ada istilah hari kejepit, apalagi ini menjelang akhir tahun, mungkin ada pekerjaan yang perlu diselesaikan, seperti SPj yang belum kelar sebelum tutup buku,” ujarnya.
Sekretaris Daerah PPU Tohar mengingatkan seluruh OPD untuk tidak mengajukan cuti pada akhir tahun, terkecuali pegawai yang mengambil cuti lantaran perayaan hari Natal.
“Sepanjang itu tidak urgen sekali tidak diperkenankan mengambil cuti, kecuali yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hari keagamaannya kita tolerir,” tuturnya. (wn1017)










